NASIONAL

Menanti Vonis Anas Urbaningrum

Menanti Vonis Anas Urbaningrum

KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mendengarkan pembacaan vonis hakim dalam kasus dugaan gratifikasi proyek sekolah olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat serta proyek-proyek lainnya.


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.


Anas bersama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Yakni dari proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan, dan proyek APBN lainnya.


Dalam kasus proyek Hambalang, Anas diduga menerima Toyota Harrier senilai Rp 650 juta dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Saat itu Anas menjabat sebagai anggota DPR RI.


Dana-dana yang dikumpulkan Anas, salah satunya digunakan untuk memenangkan perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat tahun 2010.


Karena itu jaksa KPK menuntut Anas dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dituntut untuk mengembalikan uang dugaan korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan 5,2 juta Dolar. Jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut.


Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang pertama kali diungkap oleh M. Nazaruddin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Anas menilai tuntutan tak berdasar alat bukti yang kuat, yakni hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin dan anak buahnya yang disudah dipengaruhi Nazaruddin.


Editor: Antonius Eko 


  • anas urbaningrum
  • korupsi
  • hambalang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!