NASIONAL

ICW Berharap Hakim Vonis Maksimal Anas

"KBR, Jakarta - LSM anti korupsi ICW, berharap hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum, seperti yang dituntut jaksa 15 tahun penjara."

Indra Nasution

ICW Berharap Hakim Vonis Maksimal Anas
anas urbaningrum, vonis, hakim


KBR, Jakarta - LSM anti korupsi ICW, berharap hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum, seperti yang dituntut jaksa 15 tahun penjara. (Baca: Anas Dituntut 15 Tahun Penjara)

Peneliti ICW Tama S, Langkun, mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan jaksa sudah cukup kuat untuk menjerat bekas ketua umum Partai Demokrat itu. Kata dia, jabatan anggota DPR yang pernah diduduki Anas menjadi pertimbangan khusus untuk vonis maksimal.

(Baca: KPK Yakin Semua Tuntutan ke Anas Terbukti)

"Kita tetap pembuktian yang telah disampaikan jaksa ya, artinya kita juga pada posisi yang sebetulnya, yakin dan sama seperti Jaksa, bahwa beberpa perbuatan dianggap terbukti, beberapa besaran kalau memang terbukti bersalah ya hukuman maksimal karena dia kan salah satu orang yang pernah duduk di parlemen," kata Tama di Jakarta (20/09).

Sementara itu,Kuasa hukum Anas Urbaningrum yakin majelis hakim pengadilan tipikor, akan membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa. Kuasa hukum Anas, Patra M Zen mengatakan, jika hakim objektif melihat fakta persidangan,  maka secara sah Anas tidak bersalah. Pasalnya sejumlah saksi yang dihadirkan menyangkal Anas terlibat dalam korupsi ini.

"Oleh karenanya untuk menjelang putusan ini kami harapkan Anas mendapatkan hukum yang adil, jika memang tidak ada keyakinan walaupun sedikit, sudah semestinya Anas dibebaskan dari segala dakwaan, oleh karenanya apapun yang dituntut oleh jakasa, apapun yang didalilkan oleh jaksa, seberat apaun lama tahanannya tidak menjadi penting," kata Patra (20/09).

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan 15 tahun penjara dan denda 500 juta. Anas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Yudi Kristiana menuturkan, hal yang memberatkan bagi Anas adalah, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat itu telah mencederai sistem politik dan demokrasi yang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi

Editor: Nanda Hidayat

  • anas urbaningrum
  • vonis
  • hakim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!