NASIONAL

Bekas Presiden PKS Mulai Dikarantina di Penjara Koruptor

"KBR, Bandung - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang jug terpidana 18 tahun penjara kasus suap kouta impor daging sapi di Kementerian Pertanian menjalani karantina selama dua hari di Penjara Koruptor Sukamiskin, Bandung, "

Arie Nugraha

Bekas Presiden PKS Mulai Dikarantina di Penjara Koruptor
KPK, korupsi, PKS, sapi

KBR, Bandung - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang jug terpidana 18 tahun penjara kasus suap kouta impor daging sapi di Kementerian Pertanian menjalani karantina selama dua hari di Penjara Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mulai, Jumat (26/9) hari ini.

Selama masa karantina itu Luthfi tidak diperbolehkan dijenguk oleh keluarga dan kerabatnya. Menurut Kepala Penjara Koruptor Sukamiskin, Marselina Budiningsih, usai menjalani karantina bekas Presiden PKS itu harus menempuh masa pengenalan lingkungan selama satu bulan setengah.

"Jadi setelah dikarantina selama dua hari, berikutnya dia akan masuk dalam masa pengenalan lingkungan. Dimana satu setengah bulan itu, dia berada di lapangan istilahnya kegiatan ketertibanlah atau kedisiplinan satu bulan di kelas untuk mengenal struktur organisasi disini, hak dan kewajibannya dia," kata Marselina, Jumat (26/9).

Marselina mengatakan seluruh peraturan di penjara tersebut harus dipatuhi oleh Luthfi Hasan. Sama halnya dengan narapidana lainnya. Marselina menyebutkan salah satu peraturan yang harus diikuti adalah, seperti kegiatan pengenalan unit kerja di lokasi yang sama.

Luthfi dipindahkan lokasi penahanannya dari Penjara KPK ke Penjara Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, malam tadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara serta dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung usai mengajukan kasasi atas putusan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Luthfi Hasan dianggap terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian uang itu diterima melalui Ahmad Fathanah untuk dilakukan pencucian uang terkait kasus suap kouta impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • KPK
  • korupsi
  • PKS
  • sapi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!