NASIONAL

Babak Lanjutan UU Pilkada, SBY Ditantang Terbitkan Perpu

Babak Lanjutan UU Pilkada, SBY Ditantang Terbitkan Perpu

KBR,Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPU) Pilkada. Desakan kencang disuarakan pelbagai pihak, seperti; Lembaga Anti Korupsi (ICW) plus sederet nama kepala daerah. Sebut saja, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Bupati Kulon Progo, DIY Hasto Wardoyo. Sementara pengamat politik Danny JA juga menyarankan hal serupa melalui pesan singkat ke nomor seluler milik SBY. (Baca: Demokrat Siap Gugat UU Pilkada).

Koordinator ICW Emerson Yunto mengatakan, Presiden SBY memegang kewenangan penuh menerbitkan PERPU bila dalam keadaan genting. Sementara UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR Jumat, pekan lalu dinilai mengancam kelangsungan demokrasi di negeri ini. Situasi ini menurutnya masuk kategori genting.

Namun permintaan ini ditolak oleh Partai Demokrat. Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, Demokrat belum menganggap situasi saat ini tidak genting sehingga presiden tak perlu menerbitkan PERPU. Itu sebab, jelasnya, Demokrat hanya akan fokus pada rencana uji materi ke MK.

"Biasanya kalau Perpu dikeluarkan dalam keadaan emergency. Kalau Perpu dikeluarkan apa iya kita dalam keadaan emergency. Nah itulah yang dipertanyakan. Makanya menurut kami saat ini Perpu belum menjadi alternatif pemikiran.” Ujar Syarief Hasan.

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Hamid A. Chalid menyatakan, citra SBY akan makin buruk jika menerbitkan PERPU Pilkada langsung. Alasannya sederhana, SBY akan menjadi pihak yang mengesahkan UU sekaligus membatalkannya dalam jangka waktu kurang dari sebulan. Menurutnya tindakan yang paling masuk akal yakni presiden SBY menolak menandatangani UU tersebut.

"Masalahnya adalah SBY mau teken apa nggak? kalau dia mau teken, lalu kenapa dia keluarkan Perpu yang menganulir. Kalau mau cepet, dia teken, habis diteken terus dia bikin perpunya kan kayak orang bercanda. Yang paling mungkin dia lakukan adalah dia menolak menandatangani aja udah gitu, maksimal. Kalau otomatis berlaku ya teken aja. Kan yang penting, secara moral dia menunjukkan, dia nggak terlibat," kata Hamid, (29/9)

Hamid menambahkan, para penggugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi harus menyertakan argumentasi dan bukti yang kuat. Para penggugat harus mampu membuktikan UU Pilkada merampas hak konstitusional rakyat yang termaktub dalam UUD 1945.

Sementara lewat sebuah pesan singkat kepada pengamat politik Danny JA, Presiden SBY mengaku tengah bekerja agar sistem Pilkada oleh DPRD tidak diberlakukan. Salah satu opsinya adalah dengan menerbitkan Perpu. SBY yakin, dunia politik akan gaduh dengan apapun tindakannya untuk tidak memberlakukan Pilkada oleh DPRD.


Editor: Rony Rahmatha


  • uu pilkada
  • pilkada langsung
  • pilkada DPRD
  • perppu
  • presiden sby

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!