NASIONAL

Anas Divonis 8 Tahun Penjara

Anas Divonis 8 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/9). Anas juga didenda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," begitu kata hakim Ketua Haswandi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara dan juga denda Rp 500 juta dengan hukuman kurungan pengganti 5 bulan penjara.


Sementara, Anas menganggap vonis hakim tidak adil karena tak berdasar fakta-fakta lengkap yang terungkap di persidangan.

“Saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa. Tentu penuntut umum juga punya keyakinan dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin, karena itu untuk melakukan mubahalah," kata Anas.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • anas
  • vonis
  • hambalang
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!