KBR68H, Jakarta - Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Dituding terlibat dalam penggelembungan harga proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pengacara Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, PNRI yang seharusnya menjadi ketua dalam konsorsium tender justru mensubkontrakan pengerjaan percetakan kepada PT Sandipala Artaputra.
Kata dia chip yang digunakan berkualitas rendah, namun dibandrol dengan harga tinggi. Penggelembungan harga dalam proyek e-KTP ini mencapai Rp 2,5 triliun
“Sebagai lead konsorsium, PNRI harusnya mengendalikan semuanya, ternyata faktanya terhadap adanya pencetakan kartu 60 persen diberikan kepada PT Sandipala, sedangkan PNRI hanya 40 persen. Harusnya dalam proyek ini, dalam skala nasional, dan memerlukan pengamanan tingkat tinggi, justru penguasaan percetakan e-KTP bukan di PNRI, melainkan di Sandipala Artaputra,” kata Elza di GEdung KPK, Selasa (24/09)
Elza Syarief menambahkan, aliran dana korupsi proyek e-KTP Rp 250 miliar ke oknum anggota DPR untuk menggolkan anggaran proyek e-KTP. Uang Rp 250 miliar itu berasal dari pelaksana proyek yang merupakan konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan.
Editor: Antonius Eko