NASIONAL

Penghayat Sunda Wiwitan Siap Uji Materi UU Adminduk

"Penghayat Sunda Wiwitan akan mengajukan uji materi Undang Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi. Undang Undang ini menyebutkan negara hanya mengakui enam agama sebagai agama resmi yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Bu"

Nur Azizah

Penghayat Sunda Wiwitan Siap Uji Materi UU Adminduk
sunda wiwitan, uji materi, UU administrasi kependudukan

KBR68H, Jakarta - Penghayat Sunda Wiwitan akan mengajukan uji materi Undang Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi. Undang Undang ini menyebutkan negara hanya mengakui enam agama sebagai agama resmi yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. 


Penghayat Sunda Wiwitan Dewi Kanti mengatakan, permohonannya ini ditujukan agar negara mengakui penganut kepercayaan di hadapan hukum. Sebagai penganut kepercayaan, Dewi mengaku negara masih sering absen memenuhi haknya sebagai warga negara. Misalnya, negara menolak menerbitkan akte pernikahan para penganut kepercayaan.


"Kami akan menempuh semua cara yang bisa dimungkinkan karena kami juga ingin menunjukkan bahwa kami warga negara yang taat hukum. Ingin menempuh semua memperjuangkan hak-hak kami sesuai prosedur. Ini juga ingin menunjukkan bahwa kami memang dari awal merasa sebagai warga negara tidak pernah sekalipun untuk melawan hukum negara. Tetapi kami di sini proses berjuang itu justru untuk mengingatkan para pelayan aparatur negara untuk ada koridor konstitusi yang sebenarnya dan spirit kebangsaan ini. Mengakui keberagaman," terang Dewi Kanti dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.


Sebelumnya, Mahkamah Agung mengakui identitas aliran kepercayaan yang tertera dalam identitas terdakwa Basuki Nugroho. Saat kasus ini berjalan hakim tidak mempermasalahkan identitas agama terdakwa Basuki yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. 


Menurut Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, penulisan agama Kepercayaan Penghayat Tuhan bukan berarti mengakuinya sebagai agama. Tapi, kata Ridwan, penulisan tersebut semata-mata hanya mengakuinya sebagai identitas terdakwa.


Editor: Antonius Eko 

  • sunda wiwitan
  • uji materi
  • UU administrasi kependudukan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!