NASIONAL

Komnas HAM: Sidang Banding Kasus Cebongan Harus Terbuka

Komnas HAM: Sidang Banding Kasus Cebongan Harus Terbuka

KBR68H, Yogyakarta - Komnas HAM terus memantau kasus penyerangan LP Cebongan hingga ada penetapan hukum tetap bagi 12 pelaku. Koordinator Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, Sriyana menegaskan banding yang dilakukan 12 pelaku tetap dikawal hingga memperoleh kejelasan jumlah hukuman yang akan diterima. Ia khawatir, proses banding yang dilakukan dalam sidang tertutup tidak dapat dikawal dan diketahui oleh publik. Untuk itu Komnas HAM akan mengeluarkan pernyataan dan pemberian pendapat secara tertulis.

"Kalau Komnas tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai, sampai banding sampai kasasi. Bentuk pengawalannya kita akan berikan pendapat dalam proses persidangan secara tertulis, karena persidangan tertutup kan?" ujar Sriyana kepada KBR68H.

Koordinator Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM Sriyana menambahkan, Komnas HAM juga akan melaporkan kepada Presiden, Panglima TNI, serta Kementerian Hukum dan HAM tentang hasil investigasi dan temuan selama sidang berlangsung. Beberapa catatan tersebut antara lain, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Komnas HAM terdapat 15 anggota Kopassus yang terlibat dalam penyerangan tersebut, tidak digunakannya alat telekonfrensi sebagai media warga binaan untuk bersaksi, dan tidak dikabulkannya permintaan Komnas HAM sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Cebongan.

  • Cebongan
  • Komnas HAM
  • Kopassus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!