NASIONAL

Komnas HAM Laporkan Hakim Kasus Cebongan ke Komisi Yudisial

"KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Yudisial terkait vonis terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan."

Bambang Hari

Komnas HAM Laporkan Hakim Kasus  Cebongan ke Komisi Yudisial
Komnas HAM, Cebongan, Komisi Yudisial

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Yudisial terkait vonis terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menjelaskan, langkah ini diambil lantaran proses hukum kasus tersebut mengecewakan. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah vonis ringan bagi terdakwa.

"Untuk ranah Komisi Yudisial, melakukan eksaminasi publik atas putusan hakim, yang kedua melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang kurang optimal dalam menggali fakta dan peristiwa, serta penolakan permohonan amicus curiae Komnas HAM dan perlindungan saksi dan korban melalui telekonferensi seperti yang diusulkan," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengajukan amicus curiae dalam proses banding pasca vonis kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman Yogyakarta. Amicus curiae adalah pendapat hukum yang diberikan oleh pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.

Kamis lalu, para terdakwa penyerangan  LP Cebongan sudah divonis, diantaranya Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon yang divonis 11 tahun penjara.  Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun, sementara Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun. Mereka juag dipecat dari dinas kemiliteran.

Editor: Suryawijayanti 

  • Komnas HAM
  • Cebongan
  • Komisi Yudisial

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!