NASIONAL

ICRP Minta Kolom Agama di KTP Dihapus

"Lembaga Konferensi Agama dan Perdamaian Indonesia (ICRP) mendorong agar kolom agama yang tercantum dalam identitas penduduk dihapuskan."

Pipit Permatasari

ICRP Minta Kolom Agama di KTP Dihapus
ICRP, agama, KTP

KBR68H, Jakarta - Lembaga Konferensi Agama dan Perdamaian Indonesia (ICRP) mendorong agar kolom agama yang tercantum dalam identitas penduduk dihapuskan. 


Pengurus Harian ICRP Hariyanto mengatakan, kepercayaan yang diyakini oleh orang Indonesia itu sangat banyak. Kalau semuanya dicantumkan akan sangat banyak jumlahnya.


“Atau agama lokal itu macam-macam. Mereka mempunyai nama yang berbeda-beda. Di Sumatera Utara ada Parmalin. Jawa ada Penghayat Kepercayaan Kebatinan, Sunda Wiwitan, ini hanya untuk beberapa aja. Sebetulnya ada ratusan bahkan ribuan sebutan. Secara teknis itu menjadi masalah. Ibaratnya saya bisa pindah agama selama tujuh hari ko, dan tidak ada yang bisa melarang saya,” ujar Hariyanto di Program Sarapan Pagi KBR68H.


Sebelumnya, Mahkamah Agung mengakui identitas aliran kepercayaan dalam berkas perkara terdakwa yang lembaga tersebut tangani. 


Namun menurut Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, penulisan agama Kepercayaan Penghayat Tuhan bukan berarti mengakui sebagai agama, namun semata-mata hanya mengakuinya sebagai identitas terdakwa. Dalam Undang Undang Administrasi Kependudukan, hanya 6 agama yang diakui, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu.


Editor: Antonius Eko 

  • ICRP
  • agama
  • KTP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!