NASIONAL

BPH Migas: Pembelian BBM Nontunai untuk Batasi Konsumsi

"KBR68H, Jakarta - Pemerintah sudah mengatur cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi nontunai. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar"

BPH Migas: Pembelian BBM Nontunai untuk Batasi Konsumsi
bbm nontunai, pembatasan konsumsi, bph migas

KBR68H, Jakarta - Pemerintah sudah mengatur cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi nontunai. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu No.03/PMK.02/2009.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim menuturkan, aturan itu disiapkan untuk membatasi penggunaan BBM Bersubsidi di kalangan masyarakat. Selain itu, cara pembelian nontunai juga perlu dilakukan untuk mencegah penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.

"Kita pelan-pelan agar minyak subsidi ini digunakan kepada yang tepat lah. Sekarang ini kan dengan penjualan yang bebas seperti ini ada juga peluang untuk mengambil kesempatan oleh orang yang tidak berhak. Kita pelan-pelan menuju ke arah itu. Nanti orang yang mendapatkan BBM bersubsidi ini secara elektronik bisa dipantau bahwa orang-orang ini merupakan orang-orang yang tepat," ujarnya saat dihubungi KBR68H.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim menambahkan, pembayaran nontunai ini dapat dilakukan melalui kartu atau voucher yang disediakan oleh pihak bank.

Mekanisme pembeliannya serupa dengan mekanisme pembayaran tarif jalan tol atau yang dikenal dengan e-toll card. Payung hukum penerapan mekanisme ini, kata dia, akan diterbitkan setelah uji coba di Batam, Jabodetabek, serta Bali. Jika berhasil dan lancar maka sistem pembelian voucher BBM ini akan mulai secara bertahap akan diberlakukan secara nasional.

Pemerintah merencanakan penerapan pembelian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memakai kartu atau secara nontunai mulai 2014. Dalam merealisasikan kebijakan tersebut industri perbankan digandeng untuk menyediakan alat transaksi non tunai untuk pembeliaan BBM subsidi.

Kementerian ESDM dalam RAPBN 2014 mengusulkan untuk asumsi volume BBM bersubsidi sebesar 51,04-52,41 juta kiloliter (kl). Angka ini, meningkat dari APBN-Perubahan 2013 sebesar 48 juta kilo liter, sedangkan volume LPG 3 kg subsidi sebesar 4,79-4,93 juta ton.

Editor: Doddy Rosadi

  • bbm nontunai
  • pembatasan konsumsi
  • bph migas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!