NASIONAL

Aturan Sanksi Mobil Murah Masih Digodok Pemerintah

"KBR68h, Jakarta- Pemerintah masih membahas aturan teknis soal pengawasan mobil murah LGCC yang harus menggunakan Bahan Bakar Non Subsidi."

Khusnul Khotiman

Aturan Sanksi Mobil Murah Masih Digodok Pemerintah
mobil murah, sanksi, kemenperin, pemerintah



KBR68h, Jakarta- Pemerintah masih membahas aturan teknis soal pengawasan mobil murah LGCC yang harus menggunakan Bahan Bakar Non Subsidi. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kementeriannya akan mengatur soal sanksi jika mobil murah menggunakan premium. Sebab mobil murah diharuskan menggunakan BBM non subsidi yang ber-oktan di atas 92. (Baca: Gaikindo Setuju Mobil Murah Pakai Premium)

“Ini yang sedang kami bicarakan, terutama dengan Kementerian Menko, bagaimana kemudian melakukan pengawasan secara intensif dan memberikan sanksinya. Kami sudah konsultasi. Mereka sedang merumuskannya. Pokonya tidak menggunakan subsidi. Itu prinsipnya, “ Jelas Menteri Perindustrian MS. Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan program mobil murah yang diluncurkan Kementerian Perindustrian mengkonsumsi bahan bakar non subsidi. Mobil itu akan dijual dengan harga di bawah Rp 100 juta. Nantinya penyebaran mobil murah akan dibatasi disetiap provinsi. (Baca:Menteri ESDM Usul Mobil Murah Gunakan BBG)

Editor: Nanda Hidayat

  • mobil murah
  • sanksi
  • kemenperin
  • pemerintah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!