KBR, Jakarta - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai pemberantasan judi online (daring) di Indonesia hanya sebatas seremonial, tanpa ketegasan pengawasan.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto mengatakan hingga kini pemberantasan masih terbatas pada pelaku-pelaku kecil saja.
Bambang menilai kewenangan kepolisian sangat terbatas dan tidak ada kontrol dari pengawasan eksternal.
"Kepolisian ini kewenangannya sangat besar, tapi kontrol pengawasan eksternalnya lemah. Ya tetap akan terus terjadi. Pertanggung jawabannya nyaris tidak ada. Polisi bertanggung jawab pada siapa terkait pemberantasan judi itu? Nyaris tidak ada yang meminta pertanggung jawaban. Ini tergantung pada integritas pucuk pimpinan polri. Kalau pucuk pimpinan polrinya masih longgar, tidak tegas dalam menyikapi kasus-kasus judi online, kejadian begini akan terus berlangsung," kata Bambang Rukminto ketika dihubungi KBR, Rabu (23/8/2023).
Bambang Rukminto mengatakan pemberantasan judi online di Indonesia tergantung iktikad kepolisian sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Bambang juga menyebut pemberantasan judi online masih menemui tantangan. Ia mengatakan ada indikasi keuntungan judi online juga masuk ke tubuh Polri, seperti yang disebut Konsorsium 303.
Istilah Konsorsium 303 disebut-sebut sebagai lingkaran di internal Kepolisian yang menjadi beking berbagai bisnis ilegal, termasuk perjudian. Istilah ini disebut sebagai 'kekaisaran Sambo', ketika bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bambang mengatakan pembuktiannya kerap sulit karena penanganannya di lingkungan kepolisian itu sendiri tanpa ada pengawasan yang jelas.
Baca juga:
- ISESS: Pemberantasan Judi Belum Sentuh Bandar dan Beking
- Mabes Polri Respon Isu Kekaisaran Sambo di Judi Online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut praktik judi online sudah sangat membahayakan.
"Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial. Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini," kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Budi, selama enam tahun sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah memutus akses atau memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Itu termasuk 11 ribu konten judi online yang diblokir selama sepekan setelah Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu.
"Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," kata Budi.
Editor: Agus Luqman