Bagikan:

KPK Ringkus 3 dari 6 Tersangka Korupsi Bansos Beras, Kerugian Negara Rp127 Miliar

KPK memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp127,5 miliar. Para tersangka diduga menikmati uang korupsi Rp18,8 miliar.

NASIONAL

Rabu, 23 Agus 2023 22:17 WIB

Author

Hoirunnisa

bansos beras

Tiga tersangka kasus korupsi bansos beras tahun 2020 usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (23/8/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari enam tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp127,5 miliar. Para tersangka diduga menikmati uang korupsi Rp18,8 miliar.

"Terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP (PT Primalayan Teknologi Persada) yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Tiga tersangka yang ditahan adalah Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP.

Tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo selaku bekas Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending