KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelimanya merupakan bekas anggota DPRD Pemprov Jambi periode 2014-2019.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA, dan NH untuk 20 hari pertama mulai hari ini 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Asep dalam Konferensi Pers daring, Senin (14/8/2023) malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan kelima tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu di Jambi
Baca juga:
- KPK Menahan Lima Tersangka Kasus Ketok Palu DPRD Jambi
- Menangis, Zumi Zola Minta Uang Sitaan Dikembalikan
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK menetapkan 28 tersangka kasus yang dikenal sebagai suap ketok palu DPRD Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat eks-Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dan 23 tersangka lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rony Sitanggang