KBR, Jakarta - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman eks-Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga juga menyesalkan vonis untuk istri Sambo, Putri Chandrawati yang dipangkas separuhnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Padahal, terdakwa dinilai berbohong terkait pelecehan seksual yang dialaminya.
"Itu menjadi keprihatinan kita, putusan dari istri Ferdy Sambo diskon 50 persen, padahal kalau kita balik dengan sejarah, justru dia yang merasa diperkosa dia tidak dalam keadaan sadar, dia pingsan bahkan tidak jelas siapa yang memakaikan baju dia, kemudian seperempat jam atau setengah jam setelah itu diajaknya Yosua di kamarnya, kemudian mengadukan Yosua kurang ajar kepada suaminya," ucap Kamaruddin saat dihubungi KBR, Rabu (9/8/2023).
Baca juga:
- Batalkan Hukuman Mati, Mahkamah Agung Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
- Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Richard Eliezer
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, meski menerima putusan hakim, keluarga menduga ada lobi-lobi politik untuk meringankan hukuman tersebut. Namun demikian, keluarga tidak melaporkan majelis hakim agung yang menangani kasasi Sambo ke Komisi Yudisial (KY).
“Ya dari pihak keluarga terus terang mengatakan kecewa dengan putusan itu tapi keluarga tetap menerima, karena putusan apalagi? Kecuali jaksa mau peninjauan kembali, kalau jaksa mau meninjau kembali, ya itu akan lebih baik,” kata Kamaruddin.
Tidak ada remisi
Pemerintah meminta tidak ada remisi atau pengurangan hukuman bagi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan terkait pemberlakuan remisi bagi narapidana yang dihukum seumur hidup maupun hukuman mati.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, putusan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK (Peninjauan Kembali-red) itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," katanya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD meminta jangan ada permainan untuk meringankan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana itu.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya.
Sementara terkait pemberian grasi dari Presiden, Mahfud menekankan lebih memprioritaskan penegakan hukuman ketimbang memberikan pengampunan terhadap terdakwa.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman bagi empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Sedangkan tiga orang lainnya mendapat pengurangan hukuman antara 5 hingga 10 tahun dari hukuman semula.
Editor: Muthia Kusuma