KBR, Jakarta - Pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan temuan beras bantuan sosial (bansos) di kawasan Depok, Jawa Barat. Juru Bicara Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, tidak ada unsur pidana dari kasus temuan bansos yang dikubur di Depok itu.
"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ada ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian, beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak, kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," ujar Endra dalam konferensi, Kamis (4/8/2022).
"Jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak," tambahnya.
Baca juga: Beras Bansos Presiden Dikubur, Kemensos: Tidak Ada Stiker Kami
Menurut Endra, beras bansos rusak 3,4 ton itu sudah diganti oleh pihak jasa ekspedisi JNE. Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, kata dia, negara dan masyarakat tidak dirugikan .
Endra menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak mulai dari Kementerian Sosial, Bulog, dan juga dari distributor termasuk pihak JNE.
Editor: Wahyu S.