NASIONAL

Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Beras Bansos di Depok Dihentikan

"Kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak."

Resky Novianto

Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Beras Bansos di Depok Dihentikan
Beras Bansos Presiden, dikubur perusahaan logistik JNE Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jabar, Minggu (31/7/22). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

KBR, Jakarta - Pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan temuan beras bantuan sosial (bansos) di kawasan Depok, Jawa Barat. Juru Bicara Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, tidak ada unsur pidana dari kasus temuan bansos yang dikubur di Depok itu.

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ada ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian, beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak, kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," ujar Endra dalam konferensi, Kamis (4/8/2022).

"Jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak," tambahnya.

Baca juga: Beras Bansos Presiden Dikubur, Kemensos: Tidak Ada Stiker Kami

Menurut Endra, beras bansos rusak 3,4 ton itu sudah diganti oleh pihak jasa ekspedisi JNE. Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, kata dia, negara dan masyarakat tidak dirugikan .

Endra menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak mulai dari Kementerian Sosial, Bulog, dan juga dari distributor termasuk pihak JNE.

Editor: Wahyu S.

  • beras bansos presiden
  • bansos
  • depok
  • temuan beras

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!