NASIONAL

Surya Darmadi Ditangkap, DPR: Usut Siapa yang Bantu Buron 3 Tahun

"Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi, alias Apeng, buronan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun."

Astri Yuanasari, Kurniati

Surya Darmadi
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi di mobil tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Taufik Basari mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang akhirnya menangkap Surya Darmadi (SD) alias Apeng, tersangka korupsi yang buron sejak 2019 lalu.

Surya Darmadi menjadi tersangka Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.

Taufik Basari mendesak Kejaksaan Agung memperberat hukuman dan menelusuri lebih lanjut para pihak yang membantu Surya Darmadi selama buron.

"Tentunya untuk yang bersangkutan dengan dia menjadi buron itu salah satu hal yang dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman. Tapi, di samping itu juga tindak lanjut dari kasus ini adalah menelusuri siapa-siapa saja yang membantu dia untuk menjadi buron, itu juga penting untuk kita bongkar. Agar jika memang ada bantuan dari pihak-pihak tertentu ya pihak-pihak tertentu ini juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Taufik kepada KBR, Senin (15/8/2022).

Baca juga:


Taufik menambahkan, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa menjalin kerja sama dan bertukar informasi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, Surya juga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, yang ditangani KPK.

Taufik Basari mengatakan dengan tertangkapnya satu daftar pencarian orang (DPO), seharusnya aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus-kasus buron yang lain agar dapat segera tertangkap.

"Selama ini kan kasus-kasus yang masih dalam status mencari orang yang buron itu memang oleh pihak kejaksaan mereka membentuk tim khusus untuk mengejar orang-orang yang DPO. Selain dari kasus ini tentu masih ada kasus-kasus lainnya yang juga butuh tindakan lebih lanjut agar orang-orang yang DPO ini bisa segera tertangkap atau paling tidak menyerahkan diri," imbuhnya.

Ditahan 20 hari

Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi, alias Apeng, buronan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi langsung menjalani pemeriksaan oleh tim dari lembaganya.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Pemiluk Duta Palma Grup, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Riau.

Surya diduga melakukan korupsi bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Editor: Agus Luqman

  • Surya Darmadi
  • Kejaksaan Agung
  • DPO
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!