NASIONAL

Sambo Langgar Kode Etik Polri Berat, Ini Saran Pengamat untuk Kapolri

"Tindakan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J masuk kategori pelanggaran etik berat di institusi Polri."

Sambo Langgar Kode Etik Polri Berat, Ini Saran Pengamat untuk Kapolri

KBR, Jakarta - Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, tindakan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masuk kategori pelanggaran etik berat di institusi Polri.

Karena itu, menurutnya, publik pasti akan menunggu keseriusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak anggotanya yang terbukti melanggar etik.

"Pidana etik berat ini menyangkut pencemaran nama baik institusi, kemudian juga melakukan tindak pidana untuk sanksi pelanggaran berat yang maksimal adalah pemecatan disertai pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kita melihat nanti apakah prosesnya benar semaksimal itu dan ini juga merupakan titik awal dari pembuktian apa yang disampaikan oleh Kapolri untuk menindak anggotanya," ujar Bambang saat dihubungi KBR, Kamis (25/8/2022).

Bambang Rukminto juga meminta Kapolri mencerati surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Apalagi, lanjutnya, keputusan Kapolri tidak bisa terlepas dari proses etik dan pidana yang tengah dijalani oleh Sambo.

Ia juga meminta Kapolri Listyo harus bisa memutuskan dengan tepat dan konsisten di kasus Ferdy Sambo. Pasalnya, kata Bambang, pernyataan dan implementasi terkadang di Kepolisian bisa berbanding lurus.

"Pengunduran diri juga harus dipertimbangkan, tetapi karena ini sudah menjalani proses etik tentunya tidak bisa lepas karena konsekuensinya kalau diberikan keputusan Kapolri adalah menyetujui pengunduran diri artinya akan mendapatkan hak-haknya pemberhentian dengan hormat seperti mendapatkan pensiun atau tetap memakai gelar Irjen purnawirawan seperti itu," jelas Bambang.

Baca juga: 

Ia juga mendorong agar sidang etik terhadap anggota Polri lain yang diduga melanggar, diproses secara transparan.

Bambang menambahkan, sanksi harus diberikan sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota lain di kasus Brigadir J, baik itu ringan, sedang, hingga berat.

"Karena tentunya pelanggaran-pelanggaran itu tidak bisa disamaratakan, karena ada pelanggaran kecil, sedang, dan berat," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • sidang etik ferdy sambo
  • Ferdy Sambo
  • ISESS
  • bambang rukminto
  • brigadir J
  • penembakan brigadir J
  • kapolri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!