NASIONAL

Perusahaan Batu Bara Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

"Perusahaan batu bara di Indonesia cenderung memilih ekspor ketimbang memasok kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan DMO atau Domestic Market Obligation. "

Perusahaan Batu Bara Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

KBR, Jakarta- Perusahaan batu bara di Indonesia cenderung memilih ekspor ketimbang memasok kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan DMO atau Domestic Market Obligation. 

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja di DPR mengatakan kondisi itu disebabkan disparitas harga di tingkat global dengan nasional.

Harga batu bara di tingkat global saat ini mencapai 330-400-an dolar Amerika per metrik ton. Sedangkan harga beli untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, hanya sekitar 70 dolar Amerika per metrik ton.

"Kondisi harga batu bara yang cukup tinggi saat ini, perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik karena adanya disparitas harga yang demikian besar. Dan ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata Arifin di DPR, Selasa, (9/8/2022).

"Kemudian sanksi memberikan berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil, dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak, menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi, dan kompensasi dibandingkan nilai ekspor yang diperoleh," sambungnya.

Baca juga:

Arifin menambahkan, ada kecenderungan perusahaan batu bara menghindari kontrak dengan industri dalam negeri. Sehingga kata dia, perlu ada kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri.

"Melalui penghimpunan penyaluran dana kompensasi Badan Layanan Usaha DMO batu bara," ujarnya.

Untuk tahun ini, rencana kebutuhan batu bara dalam negeri mencapai 180 juta ton. Sedangkan tahun depan mencapai 195 juta ton, di mana 120 juta ton di antaranya dibutuhkan oleh PLN.

Aturan BLU Masuk Finalisasi

Arifin mengatakan proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) DMO batu bara masuk tahap finalisasi.

"Dalam proses finalisasi dalam artian memang (sebelumnya, red) ada dispute terakhir apakah ini Perpres ataukah ini PP (Peraturan Pemerintah), posisi kami memang berharap pada Perpres. Untuk itu kami sudah melakukan komunikasi harmonisasi dengan kementerian yang terkait dan dalam beberapa waktu ini, akan bisa segera kita harapkan bisa diselesaikan sehingga BLU ini bisa dilaksanakan," ujar Arifin.

Kata Arifin, Kementerian ESDM juga telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara terkait keinginan payung hukum entitas berupa Perpres. Sehingga selanjutnya bisa mengeluarkan aturan turunan lain seperti peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen).

Baca juga: 

Arifin mengaku, telah enam kali rapat dengan asosiasi pertambangan hingga pengusaha. Dia mengklaim semua pihak telah dimintai masukan dalam rencana penerapan BLU batu bara tersebut.

"Kita harapkan yaitu bisa diselesaikan dalam waktu dekat, dan kita sedang menentukan atau pelaksanaan BLU ini dilaksanakan awal Januari 2023. Jadi walaupun BLU-nya terbit bulan depan, tapi tetap berlakunya dari awal tahun ini akan menjadi rambu-rambu bagaimana kita bisa mendisiplinkan tugas dan kewajiban masing-masing," tuturnya.

BLU DMO batu bara akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi. Selain itu, melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran dana kompensasi DMO lewat aplikasi dan menerbitkan bukti apabila terjadi kurang bayar.

"Terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN, dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara acuan," jelasnya.

Editor: Sindu

  • ekspor
  • batu bara
  • esdm
  • menteri esdm
  • Arifin Tasrif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!