NASIONAL

Pengakuan Ferdy Sambo, Bunuh Brigadir J Demi Martabat Keluarga

"Dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi mendapat laporan dari istrinya, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J."

Brigadir J
Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo dalam keterangan pers usai pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022). (Foto: ANTARA/Aprilla Dwi)

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian mulai mengungkap sedikit mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan itu melibatkan Ferdy Sambo, seorang petinggi Polri berpangkat inspektur jenderal atau perwira tinggi polisi bintang dua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keterangan itu diperoleh tim penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Andi Rian dalam konferensi pers daring, Kamis (11/8/2022).

Andi Rian Djajadi, jenderal bintang satu, ini belum dapat merinci keterangan terkait merusak harkat dan martabat di Magelang tersebut.

Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Tiga tersangka lain juga diperiksa secara lebih lanjut oleh tim penyidik di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga:

Motif

Mengenai motif sesungguhnya kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri masih menahan informasinya sampai ke pengadilan.

Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, motif penembakan akan disampaikan di persidangan karena mempertimbangkan perasaan dua pihak, baik keluarga Brigadir J maupun Irjen Ferdy Sambo.

"Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan (dibuka), kalau misalnya dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda karena itu materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji persidangan insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri seperi disiarkan Youtube Divhumas Polri, Kamis (11/8/2022).

Dedi menyebut, informasi motif penembakan yang masih bersifat tertutup sesuai penyampaian dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pak Kabareskrim menyampaikan harus dijaga perasaan dua pihak dan Pak Menko Polhukam juga sudah menyampaikan," tuturnya.

Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas miliknya. Kapolri juga menyebut ada upaya-upaya untuk menutup-nutupi fakta kasus tersebut, melalui perusakan kamera pengawas CCTV hingga membuat skenario seolah-olah ada insiden saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kapolri Listyo Sigit menambahkan, timsus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Sampai saat ini sementara total empat orang tersangka telah ditetapkan yakni RE, RR, KM, dan FS.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Brigadir J
  • Kapolri
  • Ferdy Sambo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!