KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi, istri bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau brigadir Yosua. Ketua Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri, Agung Budi Marwoto mengatakan, Putri Chandrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/08).
Irwasum Polri Agung Budi mengatakan, penyelidik juga kan mengaudit investigasi terkait dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan terkait laporan Putri. Kedua laporan itu telah dihentikan oleh Bareskrim.
Baca juga:
- Pakar Pidana: Motif Sambo Bakal Tentukan Vonis Hakim
- Pengakuan Ferdy Sambo, Bunuh Brigadir J Demi Martabat Keluarga
Sementara itu Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, mengatakan Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Dia sedianya diperiksa Kamis (18/8) kemarin, namun tak bisa hadir karena sakit. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri.
Kata dia, berdasarkan bukti tidak langsug CCTV, diketahui Putri berada di lokasi pembunuhan.
Andi mengatakan PC dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55, jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya di kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Rencananya Jumat (19/8) ini, Bareskrim akan menyerahkan berkas keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Rony Sitanggang