NASIONAL

Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Periksa 5 Ponsel

""Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP." "

Resky Novianto

brigadir j
Brigadir J, pemakaman kembali jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/22). (Antara/Wahdi)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas akan melanjutkan pemeriksaan siber terhadap lima dari 15 telepon genggam yang disita terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan  Selasa (9/8)   di Kantor Komnas HAM.

"Kemarin Pak Beka (Komisoner Komnas HAM) mengumumkan dari 15 telepon selular masih ada lima  yang belum diberikan keterangan karena masih proses dan itu akan diselenggarakan besok. Oleh karenanya, tim hari ini meletakkan semua bahannya biar agak lebih tajam itu dari keterangan satu dan keterangan yang lain dan sebagainya," ujar Anam dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/8/2022).

Anam menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian dan ketidaksesuaian di dalam hukum pembuktian. Komnas HAM, kata dia, sedang menyandingkan semua bukti yang diperoleh oleh tim.

"Bukti dari Jambi, dari pendalaman dokkes, siber, dan berbagai keterangan yang lain," tuturnya.

Baca juga:


Setelah memeriksa lima handphone itu, Anam menyebut, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan balistik lanjutan pada Rabu 10 Agustus. Komnas HAM akan membandingkan data yang sudah ada dari polisi dengan data yang diperoleh tim.

Editor: Rony Sitanggang

  • Baku tembak Polisi di Rumah Jenderal
  • polisi
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Brigadir J

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!