NASIONAL

Pelanggaran Data Pribadi, LBH Jakarta: Bisa Ajukan Gugatan Perdata

"Sebenarnya warga negara dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak yang melakukan pelanggaran."

Pelanggaran Data Pribadi, LBH Jakarta: Bisa Ajukan Gugatan Perdata
Ilustrasi data pribadi. (Shutterstock)

KBR, Jakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mendorong masyarakat mengajukan gugatan perdata, jika merasa dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi.

Dia menilai, belum adanya aturan spesifik yang mengatur perlindungan data pribadi, membuat masyarakat rentan dirugikan. Hingga kini, payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) urung disahkan pemerintah dan DPR.

"Karena sekarang baik undang-undangnya belum ada, terus sehingga tidak ada mekanisme pemulihan dan pengawasan yang menjamin. Sebenarnya warga negara dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Karena jelas penyebaran data pribadi tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Teo kepada KBR, Senin (22/8/2022).

Baca juga: DPR: RUU PDP Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi Perdebatan soal Badan Pengawas

Teo mengatakan, aturan mengenai ancaman pidana pelanggaran data pribadi perlu dibuat secara spesifik dan tegas.

LBH Jakarta, kata dia, merekomendasikan dibentuknya peraturan perundang-undangan yang khusus dan menjadi payung untuk melakukan perlindungan data pribadi.

"Di undang-undang itu nanti sebenarnya bisa diatur mengenai ancaman pidana secara tegas dan jelas, kemudian di sana juga diatur sebagaimana mekanisme pengawasan terhadap perlindungan data pribadi," jelas Teo.

Dia menyebut, sejauh ini pelanggaran-pelanggaran data pribadi tidak ditangani serius oleh pemerintah. Misalnya pelanggaran data pribadi yang diduga dilakukan badan hukum dalam kasus pinjaman online (pinjol).

"Sampai sekarang belum ada individu maupun badan hukum yang dituntut secara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan penyebaran data pribadi," tutur Teo.

"Misalnya banyak sekali konsumen ataupun pengguna pinjaman online yang mengalami pelanggaran data pribadi. Berdasarkan pengaduan LBH Jakarta, lebih dari 1.000 pengadu yang mengalami pelanggaran hak atas privasi yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman online," imbuhnya.

Baca juga: Jaminan Data Pribadi, Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah

Desakan pengesahan RUU PDP kembali menguat usai kebocoran data diduga terjadi di perusahaan pelat merah. Kali ini, jutaan data pelanggan PLN dan Indihome diduga bocor dan diperjualbelikan di forum hacker.

Telkom membantah kabar bocornya data pelanggan IndiHome. Juru bicara Telkom Ahmad Reza mengatakan, sudah melakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh.

"Kami meyakini dan memastikan bahwa tidak ada kebocoran data pelanggan di sistem kami dan ini 100 persen merupakan data yang difabrikasi oleh pihak maupun oknum yang ingin memojokkan Telkom. Keseluruhan data pelanggan, kami simpan di dalam sebuah sistem keamanan siber yang terintegrasi dan dikelola berdasarkan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ahmad Reza dalam konferensi pers di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Editor: Wahyu S.

  • Perlindungan Data Pribadi
  • RUU PDP
  • LBH jakarta
  • Teo Reffelsen
  • gugatan perdata
  • pelanggaran data pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!