NASIONAL

Pakar Pidana: Motif Sambo Bakal Tentukan Vonis Hakim

"Jika terbukti ada kesengajaan atau terencana, Sambo bisa dikenakan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati."

Resky Novianto, Muthia Kusuma

Pakar Pidana: Motif Sambo Bakal Tentukan Vonis Hakim
Bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta - Pengungkapan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sangat penting. Brigadir J diduga ditembak hingga tewas oleh Bharada E, atas perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo

Pakar pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, motif itu bakal jadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.

Jika terbukti ada kesengajaan atau terencana, Sambo bisa dikenakan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati.

"Tindak pidana itu, berat ringannya akan ditentukan oleh apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau bahkan terencana atau itu accident saja. Yang akan menentukan berat ringannya. Kalau itu terencana, itu pasti akan terbukti kesengajaannya. Nah inilah yang buat hakim untuk menentukan hukuman yang maksimal," ucap Fickar kepada KBR, Kamis, (11/8/2022).

Baca juga:

Menurut Fickar, pengungkapan motif Sambo harus dibuka ke publik meski terkait isu dewasa. 

Pengungkapan motif ini juga dapat dijadikan sebagai informasi kepada publik mengenai permasalahan, dan tidak mengaitkannya ke penanganan perkara yang dilakukan Sambo sebelumnya.

Bunuh Karena Marah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyebut, Sambo mengaku marah dan emosi sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Itu disampaikan Sambo saat diperiksa penyidik Tim Khusus di Mako Brimob Depok.

"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Namun Andi enggan merinci tindakan yang disebut merusak harkat dan martabat di Magelang.

Baca juga

Polisi menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.

Editor: Wahyu S.

  • Ferdy Sambo
  • Kadiv Propam Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • motif sambo
  • duren tiga
  • Polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!