NASIONAL

OTT Rektor Unila, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi

"Fenomena korupsi atau suap di lembaga pendidikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru terkuak setelah Rektor Universitas Lampung, Karomani terjaring operasi tangkap tangan."

Heru Haetami

Unila
Rektor Unila, Karomani dkk, tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Dunia perguruan tinggi negeri di Indonesia tercoreng kasus korupsi kegiatan jual beli kursi mahasiswa baru. Rektor Universitas Negeri Lampung Profesor Karomani terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Karomani bersama beberapa petinggi kampus lainnya diduga menerima sejumlah uang untuk meloloskan calon mahasiswa baru.

Karomani dan kawan-kawan menjalankan aksinya menggunakan program Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (Simanila). Mereka memasang tarif masuk sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta agar calon mahasiswa baru diterima di kampus itu.

"Selama prose Simanila berjalan KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku wakil rektor satu bidang akademik dan Budi Sutomo selaku kepala biro perencanaan dan hubungan masyarakat serta melibatkan MB selaku ketua senat untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh pihak universitas," kata Gufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Menurut Nurul Ghufron, program penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri dengan sistem jalur mandiri memiliki celah penyalahgunaan karena kurang transparansi.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unila Karomani membuka fenomena praktik korupsi jual beli kursi pada penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca juga:

Ladang korupsi

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan praktik seperti ini tidak hanya terjadi di satu kampus. Menurutnya, selama ini jalur mandiri telah dijadikan ladang korupsi para pejabat di perguruan tinggi.

"Fenomenanya di banyak kampus melakukan ini dan memang ada transaksi jual beli bangku di kampus itu. ini terjadi karena memang salah satunya diperbolehkan jalur mandiri kemudian orang masuk kampus itu rebutan. lah untuk bisa dapat jatah kursi semua dilakukan termasuk menggunakan uang ini kan. kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang mengandalkan kompetensi. sementara calon mahasiswa yang punya ekonomi lebih mereka lebih mudah masuk perguruan tinggi negeri dan ini sudah kecium tetapi tidak kelihatan. karena ini dilakukan saling menguntungkan antara pihak kampus dengan orang tua calon mahasiswa," kata Ubaid kepada KBR, Senin (22/8/2022).

Untuk menutup celah korupsi seleksi penerimaan mahasiswa baru, Ubaid mengusulkan agar jalur mandiri dihapuskan.

Ia menganggap perguruan tinggi negeri sudah memiliki sistem seleksi bersama melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sistem ini dinilai lebih transparan.

"Menggunakan jalur itu saja karena itu lebih transparan lebih akuntabel dibanding jalur mandiri yang di lapangan itu lebih tertutup dan lebih gelap. kita tidak tahu bagaimana itu dibuka bagaimana itu besaran uangnya berapa dan seterusnya itu jalur jalur gelap jalur mandiri. Itu bukan jalur yang ilegal, karena itu penting menjadi evaluasi Kemendikbud. Apakah ini masih efektif jalur mandiri itu. dari banyak kasus saya berkesimpulan bahwa jalur mandiri adalah ladang korupsi sebaiknya memang harus ditutup saja jalur mandiri," katanya.

Ubaid juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, orang tua serta lembaga-lembaga pendidikan menanamkan perilaku antikorupsi.

"Kita tahu bahwa praktik praktik ini di lapangan bersih tidak kelihatan tapi aromanya gerak gerik nya oknum oknumnya itu kelihatan betul melakukan negosiasi melakukan lobi melakukan pendekatan dan seterusnya. Jadi terjadi di sekolah dasar dan menengah sampai dengan perguruan tinggi untuk itu menjadi penting bagaimana baik kampus maupun sekolah tata kelola soal pencegahan korupsi ini baik penguatan internal maupun eksternal dari masyarakat mahasiswi kedua orang tua itu penting untuk di bikin lebih terbuka dan lebih inklusif," ujar Ubaid.

Di sisi lain, Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, mengklaim pemerintah bakal mengevaluasi program penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri itu.

"Kami sangat berharap kasus ini menjadi kasus terakhir di semua PTN dan kasus ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya. transparansi dan akuntabilitas dalam semua jalur penerimaan mahasiswa baru termasuk jalur mandiri harus menjadi prinsip yang dipegang teguh bagi semua pimpinan PTN. ini adalah salah satu titik rawan yang perlu diperbaiki," kata Lindung dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW menilai praktik korupsi masih tinggi di sektor pendidikan. Sejak 2016 hingga 2021, ICW mencatat sekitar 240 praktik korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun.

Editor: Agus Luqman

  • OTT KPK
  • Unila
  • Universitas Lampung
  • Rektor
  • Mahasiswa
  • jalur mandiri
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!