NASIONAL

MAKI: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Mestinya Dihukum Lebih Berat

"Status Surya Darmadi yang merupakan buronan KPK sejak 2019 juga bisa menjadi faktor pemberat hukumannya sebab Surya tak kooperatif terhadap proses hukum."

Astri Septiani

Surya Darmadi
Tersangka korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersinergi dalam menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan memang ada dua perkara berbeda yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung terhadap Surya Darmadi.

Namun ia menyebut sidang perkara bisa dilakukan dalam satu hari yang sama sehingga proses penanganan perkaranya bisa lebih cepat

"Yang penting buat saya, KPK dan Kejaksaan Agung adalah sinergi yang saling menguatkan dan saling melengkapi. Jangan sampai mereka saling berebut dan saling menegasikan, saling merasa lebih penting itu tidak bisa lagi. Undang-undang KPK yang baru kan bentuknya sinergi. Salah satu pasal mengatakan sinergi dengan penegak hukum. Jadi bukan seperti dulu seperti istilahnya seakan-akan KPK di atas penegak hukum yang lain," kata dia kepada KBR (15/8/2022).

Boyamin menilai status Surya yang merupakan buronan KPK sejak 2019 juga bisa menjadi faktor pemberat hukumannya sebab Surya tak kooperatif terhadap proses hukum.

Terlebih Boyamin menilai kepulangan Surya bersifat terpaksa, semata-mata untuk membela diri karena takut miskin dengan segala sangkaan tentang kerugian negara yang dibuatnya.

Baca juga:


Menurut Boyamin, Surya bisa menjalani dua hukuman dari dua perkara sekaligus jika sudah diputus perkaranya oleh hakim.

"Misalnya dalam kasus Wawan, Tubagus Chaeri Wardana adiknya Atut. Itu kan selain suap juga dugaan mengatur proyek, selain juga berkaitan dengan suap terhadap oknum pejabat Sukamiskin. Jadi tiga perkara, dan dapat hukuman tiga perkara, ditambahkan gitu. Jadi dapat misalnya 7-2-2 maka 7 tambah 4 jadi 11 tahun. Itu yang nanti KPK, berapa tuntutan dan vonisnya pengadilan dan Kejaksaan juga berapa vonisnya pengadilan itu maka ditambahkan nanti jadi itu. Proses hukum kita memang menganut itu," tambahnya.

Boyamin juga menyebut kemungkinan Surya Darmadi lolos dari perkara yang disangkakan kepadanya. Menurut Boyamin, Surya saat ini menyerahkan diri sebagai upaya membela diri.

Ia memperkirakan nanti akan ada perdebatan sengit menyangkut perkara dengan Kejagung yakni soal pengelolaan hutan, apakah akan dianggap sebagai masalah administrasi negara atau hanya prosedur ataukah perkara korupsi.

Namun ia meyakini Kejaksaan Agung akan berjuang mati-matian membawa bukti bahwa kasus Surya termasuk korupsi. Ia mendorong agar Kejaksaan Agung mengantisipasi dan mencegah jangan sampai Surya lolos dari jeratan hukum.

"Nanti hakim akan menilai dari dua argumen itu mana yang akan diambil, bisa dinyatakan bersalah korupsi, bisa dinyatakan bebas. Soal antisipasi dan mencegah ya itu menjadi wewenang Kejaksaan Agung, bagaimana merumuskan dengan kuat dan alat bukti yang kuat. Termasuk pencucian uang yang sudah dikenakan itu. Betul-betul bagaimana perbuatan Surya Darmadi itu bisa di konstruksikan korupsi dan kemudian meyakinkan Hakim bahwa dia bersalah melakukan dugaan korupsi. Saya kira kita tidak perlu mengajari, dikarenakan Kejaksaan Agung sudah sangat berpengalaman menangani perkara-perkara yang dugaan kerugian perekonomian negara bukan semata-mata kerugian keuangan negara," kata Boyamin.

Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung langsung menahan Surya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Surya Darmadi juga berstatus sebagai buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada 2019.

Editor: Agus Luqman

  • Surya Darmadi
  • MAKI
  • Kejaksaan Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!