NASIONAL

Luhut Usul Revisi UU TNI, Jokowi: Belum Mendesak

"Penempatan TNI di kementerian lembaga"

Luhut Usul Revisi UU TNI, Jokowi: Belum Mendesak

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan belum ada kebutuhan yang mendesak untuk menempatkan TNI aktif di kementerian/lembaga. Itu disampaikan Jokowi merespon usulan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut usul agar Undang-Undang TNI direvisi, supaya tentara aktif bisa menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan.

“Saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

"(Berarti akan tetap tidak akan dalam waktu dekat begitu, ya?) Ya kebutuhannya, sudah saya jawab. Kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar TNI aktif bisa ditugaskan di kementerian/lembaga. Luhut mengklaim telah mengusulkan revisi UU TNI saat dirinya menjabat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2015 lalu.

Baca juga: Lantik Capaja TNI/Polri, Begini Pesan Presiden Jokowi

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD, Jumat (5/8/2022).

Usulan Luhut itu menuai kritik dari kalangan parlemen. Anggota Komisi Pertahanan DPR Effendi Simbolon mengatakan, penempatan tentara aktif di kementerian dan lembaga bisa mengembalikan dwifungsi ABRI di masa orde baru.

"Salah satu hasil yang diperjuangkan reformasi itu kan, salah satunya mengembalikan fungsi tunggal TNI memang untuk menjaga pertahanan kedaulatan negara. Jadi dia ruang militer, bukan masuk di ranah sipil," kata Effendi saat dihubungi KBR, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai wacana penempatan tentara aktif di kementerian dan lembaga akan merusak profesionalisme institusi dan agenda reformasi.

"Usulan ini sangat problematik. Karena merusak doktrin dari reformasi sektor keamanan. Kita sudah sepakati bersama sejak reformasi bahwa kita mau ada supremasi sipil, tidak ada lagi dwifungsi yang pada akhirnya menempatkan TNI pada ranah-ranah sipil," kata Peneliti Kontras Rozy Brilian kepada KBR, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jokowi: Setop Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan

Kontras khawatir, akan ada peningkatan pendekatan kekerasan pada penerapan kebijakan pemerintah jika usulan itu direalisasikan.

"Kita tahu bahwa militer memiliki satu power yang sangat kuat. Ini menjadi kekhawatiran begitu," tambahnya.

Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diatur bahwa prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Adapun tentara aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tertentu. Di antaranya kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Editor: Wahyu S.

  • revisi uu tni
  • uu tni
  • Presiden Jokowi
  • menko marves
  • Luhut Binsar
  • tentara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!