NASIONAL

LPSK akan Asesmen Pengajuan Justice Collaborator Bharada E

""Karena tujuan LPSK itu melindungi orang kan supaya menjadi terang peristiwa pidananya""

Muthia Kusuma

brigadir j
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/22). (Antara/Risyal H)

KBR, Jakarta-  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan asesmen terhadap Richard Eliezer atau Bharada E jika yang bersangkutan mengajukan sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus dugaan penembakan Brigadir J termasuk dalang utamanya. Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution merinci, syarat pengabulan perlindungan hukum Bharada E di antaranya yang bersangkutan bukan pelaku utama, serta berkomitmen mengungkap pelaku utama. 

Ia menyebut, LPSK akan mendalami legal standing Bharada E sebagai justice collaborator serta informasi penting agar terang-benderangnya peristiwa pidana.

"Karena tujuan LPSK itu melindungi orang kan supaya menjadi terang peristiwa pidananya kan ya. Kemudian yang kedua kita akan mengasesmen apakah ada ancaman terhadap keselamatan yang bersangkutan, kalau ada ancaman faktual atau ada potensial ancaman biasanya kita periksa. Nah ketiga apakah ada kebutuhan misalnya apakah medis, psychologist atau apa, nah itu kita periksa," ucap Manager kepada KBR, Senin (8/8/2022).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menambahkan, terkait permohonan perlindungan hukum oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Juli lalu masih tahap pendalaman asesmen. Menurutnya, proses asesmen ini berlaku selama 30 hari. 

Ia mengatakan sudah bersurat ketiga kalinya kepada Putri agar yang bersangkutan diminta langsung keterangannya. Namun Putri belum memenuhi tiga panggilan LPSK. 

Panggilan pertama yang bersangkutan beralasan psikologisnya masih bermasalah. Panggilan kedua, kuasa hukum yang bersangkutan menyerahkan hasil asesmen kondisi psikologis Putri. Namun asesmen hasil tes psikologis itu harus dilakukan oleh LPSK sebagai bagian proses hukum. .
Jika dalam waktu 30 hari Putri tidak memenuhi syarat asesmen LPSK, maka bakal ada pertimbangan apakah permohonan perlindungan hukum ini ditolak atau diperpanjang.

Baca juga:

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Berkas pengajuan disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Bharada E, Senin (8/8)

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan meskipun kliennya berstatus tersangka, namun pengetahuannya tentang kasus penembakan Brigadir J sangat penting.

Dia mengatakan telah bertemu dengan kliennya. Bharada E, kata dia, telah menceritakan detail peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, Bharada E perlu dilindungi oleh LPSK.


Editor: Rony Sitanggang

  • Baku tembak Polisi di Rumah Jenderal
  • polisi
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Bharada E
  • Brigadir J
  • Brigadir RR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!