KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, sebanyak 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar menjadi bakal calon peserta Pemilu 2024, gagal lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, alasan 16 parpol itu gagal ke tahap verifikasi, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022, pukul 23:59 WIB lalu.
"Kategori yang kedua adalah partai politik yang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap. Nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir pendaftaran partai politik," kata Hasyim dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
KPU menyebut, total partai politik nasional pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 43 Parpol. Dari jumlah itu, ada 40 Parpol yang mendaftar ke KPU dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.
Berita terkait:
- Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Ratusan NIK Dicatut Parpol
- Pemilu 2024, Sepekan KPU Terima Pendaftaran 14 Parpol
Dari total yang mendaftar, 24 parpol dokumennya pendaftarannya dinyatakan sudah lengkap dan lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 16 Parpol dinyatakan tidak lengkap dokumennya dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan demikian, 16 parpol tadi otomatis juga gagal menjadi peserta pemilu.
"Serta 3 Parpol tidak mendaftar hingga batas akhir pendaftaran," pungkas dia.
Berikut daftar lengkap 24 partai politik nasional yang lolos dokumen pendaftaran dan lanjut ke tahap verifikasi administrasi:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Berikut 16 Parpol yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap:
- Partai Demokrasi Republik Indonesia
- Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Karya Republik
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Kongres
- Partai Kedaulatan
- Partai Reformasi
Berikut 3 Parpol yang tidak mendaftar:
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Rakyat
Editor: Kurniati Syahdan