NASIONAL

KPK Gandeng Kejagung Lanjutkan Proses Penyidikan Surya Darmadi

"KPK sudah menemui Kejaksaan Agung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun. "

Surya Darmadi
Bos PT Duta Palma Surya Darmadi tersangka kasus korupsi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Apeng diduga terlibat korupsi suap alih fungsi hutan di Riau. Ia menyebut, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"KPK pun sudah kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui Satgas penindakan pada kedeputian koordinasi dan supervisi KPK. KPK juga sudah menemui Kejaksaan Agung secara intens tentunya untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. Perlu juga kami sampaikan KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen, barang bukti yang dimiliki KPK, terkait dengan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung," ucap Ali kepada KBR, Senin, (15/8/2022).

Baca juga:

Juru bicara KPK, Ali Fikri berkomitmen akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Surya alias Apeng. KPK berkomitmen bakal memeroses hukum hingga ke persidangan.

Surya Darmadi alias Apeng tiba di Indonesia untuk menyerahkan diri setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan pada Senin (15/6/2022). Ia melakukan penerbangan dari Taiwan dengan pesawat China Airlines usai buron sejak 2019 lalu.

Terkait perkaranya di KPK, Apeng diduga memberi suap terhadap Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun. Ia diduga menjanjikan uang sebesar Rp8 miliar agar perusahaannya masuk dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di wilayah itu.

Sementara itu terkait kasus yang ditangani Kejagung, Apeng diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Kejagung telah menetapkan Apeng sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2022. Apeng dan Raja diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp78 triliun.

Editor: Agus Luqman

  • Surya Darmadi
  • KPK
  • Kejaksaan Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!