NASIONAL

Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang diberi wewenang menyelidiki pelanggaran HAM berat."

Muthia Kusuma

Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM berat
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, di Komnas HAM, Jumat, (12/8). Foto: KASUM

KBR, Jakarta- Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Sejumlah alasannya antara lain, kasus pembunuhan Munir telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, sesuai UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada pasal 7 disebutkan, salah satu bentuk pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian, Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang diberi wewenang menyelidiki pelanggaran HAM berat.

Kepala Divisi Hukum, Andi Muhammad Rezaldi menilai Komnas HAM belum menunjukan langkah signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Kata Andi, meski kasus Munir sudah berusia belasan tahun, namun penanganan hukumnya masih belum mengungkap aktor intelektual.

"Karena berdasarkan kajian kami, dilihat dari unsur-unsur atau karakteristik pembunuhan yang didalami almarhum Munir ini memenuhi unsur-unsur sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan sebetulnya kami telah memudahkan Komnas HAM dengan menyampaikan legal opini atau pendapat hukum dua tahun yang lalu. Tapi, belum ada status yang jelas atau keberanian dari komisioner (Komnas HAM)," ucap Andi kepada KBR, Jumat, (12/8/2022).

Bisa Jadi Preseden Buruk

Kepala Divisi Hukum, Andi Muhammad Rezaldi menambahkan, jika kasus pembunuhan Munir tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka akan menyulitkan pengungkapan dalang utama pembunuhan.

Dampaknya, dalang pembunuhan terlepas dari jerat hukuman. Bahkan menurutnya bisa jadi preseden buruk terhadap perlindungan para pembela HAM.

"Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas, karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir," sambungnya.

Andi menyebut, Komnas HAM telah berkomitmen menyampaikan hasil pengkajian status kasus Munir apakah memenuhi indikator dugaan pelanggaran HAM berat pada Agustus ini.

"Tadi, setelah kami demonstrasi di depan kantor Komnas HAM, kami menemui Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, pada intinya, bahwa hari ini direncanakan rapat paripurna khusus yang membahas hasil dari kajian yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Pengkajian Komnas HAM berkaitan kasus Munir," sambungnya.

Hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia

Andi menyebut, sejak 2021 Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan 7 September sebagai hari pembunuhan terhadap Munir dan sebagai Hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Penetapan tanggal ini seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang maupun pembela HAM.

"Namun, jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas telah mencederai lembaga Komnas HAM sendiri, karena tidak konsisten dan serius dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM," imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut tidak ada political will atau kemauan politik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan dan mengungkap dalang utama kasus pembunuhan pegiat HAM, Munir.

Alasannya, meski Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen Tim Pencari Fakta (TPF), namun belum ada perkembangan signifikan. Selain itu, ia menyebut, presiden juga tidak mengevaluasi perintah itu terhadap lembaga yang diamanatkan.

Munir Tewas Diracun

Munir Said Thalib tewas dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Belanda, 7 September 2004. Munir meninggal saat berusia 38 tahun.

Pilot maskapai Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto divonis 14 tahun penjara atas tuduhan terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir. Sementara, bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan divonis 1 tahun penjara.

Sampai saat ini, kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya. Sejumlah LSM menilai negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Selain itu, negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Munir
  • KASUM
  • Munir Said Thalib
  • Komnas HAM
  • Pembunuhan Munir
  • pelanggaran ham berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!