NASIONAL

Kapolri Berhentikan Satgasus yang Sempat Dikomandoi Ferdy Sambo

""Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai dari hari ini," "

Ferdy Sambo
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (04/8/22). (Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta- Kapolri Listyo Sigit Prabowo   memberhentikan Satgasus Merah Putih yang sempat dikomandoi oleh bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Itu disampaikan Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo.

"Alasannya bahwa menurut pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau diberdayakan saat satker (satuan kerja, red) yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Itu alasan utamanya sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai dari hari ini," ujar Dedi dalam konferensi pers daring, Kamis (11/8/2022).

Satgasus Merah Putih merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Tito Karnavian. Pada 1 Juli 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah   memperpanjang tugas Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Polri hingga 31 Desember 2022.

Dalam Surat Perintah (Sprin) 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Salah satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Baca juga:


Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Akan tetapi, seiring dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka pembubaran dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebelunya Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas miliknya. Kapolri juga menyebut ada upaya-upaya untuk menutup-nutupi fakta kasus tersebut, melalui perusakan kamera pengawas CCTV hingga membuat skenario seolah-olah ada insiden saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kapolri Listyo Sigit menambahkan, timsus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Sampai saat ini sementara total empat orang tersangka telah ditetapkan yakni RE, RR, KM, dan FS.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Brigadir J
  • Kapolri
  • Ferdy Sambo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!