NASIONAL

Jenderal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

"Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J."

Resky Novianto, Dwi Reinjani

Brigadir J
Anggota Brimob berjaga saat tim menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya terancam hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tiga tersangka lain adalah RE, RR dan KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim, Agus Andrianto mengatakan mereka bakal dijerat pasal pembunuhan berencana dalam peristiwa kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus dalam konferensi pers daring, Selasa (9/8/2022).

Agus Andrianto mengatakan, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Jenderal polisi bintang tiga ini menjelaskan, peran Bharada RE sebagai penembak Brigadir J, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan FS atau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE menembak dengan membuat skenario terjadi tembak-menembak.

Penetapan tersangka Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022) malam.

Listyo mengatakan, Ferdy Sambo menginstruksikan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, lanjutnya, FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

Baca juga:

Kawal kasus

Menanggapi penetapan FS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan terus mengawal proses hukum hingga putusan persidangan selesai.

Mahfud juga meminta Kejaksaan Agung nanti terbuka dan adil dalam memproses para tersangka.

"Pemerintah melalui Menkopolhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi sampai P21 yang tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh sungguh kita semua akan mengawasi kejaksaan Sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud, Selasa (9/8/2022) malam.

Mahfud MD juga meminta keluarga almarhum Brigadir J terus bersabar, dan mempercayakan proses penegakan hukum pada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Mahfud juga meminta masyarakat, para akademisi, tokoh serta media terus mengawal dan memantau proses hukum yang berjalan, agar penegakan hukum di Indonesia terus membaik.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Brigadir J
  • Ferdy Sambo
  • Kapolri

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • suyanto2 years ago

    katakan salah bila salah dan katakan benar bila benar jangan yg salah jadi benar hancur dunia