NASIONAL

Jadi Justice Collaborator, LPSK Lindungi Bharada Eliezer

"Ancaman yang nyata atas kekhawatiran adanya ancaman terhadap tekanan fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama."

Resky Novianto

Jadi Justice Collaborator, LPSK Lindungi Bharada Eliezer
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) saat akan diperiksa di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan melindungi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sepenuhnya. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, Bharada E selaku pemohon bukan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diperoleh berdasarkan keterangan pemohon maupun informasi dan dukomen yang diperoleh dari penyidik Polri.

"Ancaman yang nyata atas kekhawatiran adanya ancaman terhadap tekanan fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama, juga menjadi pertimbangan karena definisi ancaman yang dimaksud adalah ancaman segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung, sehingga saksi ataupun korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkenaan pemberian kesaksiannya dalam suatu peradilan pidana," ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Achmadi menambahkan, LPSK segera melakukan langkah-langkah cepat guna memberikan perlindungan terhadap Bharada E.

Baca juga: 

Berdasarkan asesmen LPSK, kata dia, Bharada E juga telah memenuhi syarat menjadi justice collaborator karena pemohon bukan pelaku utama.

LPSK mengabulkan permohonan pemohon Bharada E lantaran memiliki peran penting untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E juga tidak punya motif dan maksud untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana. Selain mereka, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Baca juga: Jenderal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Editor: Wahyu S.

  • lpsk
  • Bharada E
  • Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • duren tiga
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!