NASIONAL
Hasil Sidang Etik Sambo: Dipecat dan Ajukan Banding
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri"
KBR, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sidang digelar selama 18 jam dengan menghadirkan 15 saksi.
Kepala Badan Intelkam Polri selaku Ketua Sidang, Ahmad Dofiri, mengatakan Sambo terbukti melanggar beberapa kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua
"Penempatan di tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. Yang penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga:
- Sambo Langgar Kode Etik Polri Berat, Ini Saran Pengamat untuk Kapolri
- Raker DPR Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Motif Kesusilaan
Dofiri menyebut, Sambo telah merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Dalam sidang tersebut, komisi etik menghadirkan 15 saksi, salah satunya Bharada Eliezer. Dia hadir secara virtual.
Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo mengakui perbuatannya serta tidak membantah apa yang disampaikan para saksi.
"Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai daripada merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi di dalam proses penyidikan," kata Dedi usai sidang.
Ajukan Banding
Menanggapi putusan sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding kepada majelis etik. Dia berjanji, apapun keputusan dalam sidang banding akan dipatuhi.
"Mohon izin ketua, bagaimana kami sampaikan di dalam persidangan dan mendengarkan putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semuas perbuatan yang kami lakukan kepada institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap laksanakan," ujar Sambo dalam persidangan.
Baca juga: Kompolnas: Pengunduran Diri Ferdy Sambo Mestinya Tidak Akan Dikabulkan
Dedi Prasetyo mengatakan, banding harus disampaikan secara tertulis maksimal tiga hari kerja. Putusan banding nanti akan disampaikan dalam waktu 21 hari.
Dedi memastikan, putusan banding bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK (peninjauan kembali). Sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," ujarnya.
Editor: Wahyu S.
- Ferdy Sambo
- hasil sidang etik
- Polri
- duren tiga
- brigadir yosua
- Brigadir J
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!