NASIONAL

Harta Pelaku Pencucian Uang Bisa Dirampas? Ini Penjelasan Wamenkumham

"Harta pelaku pencucian uang bisa dirampas negara"

Pencucian uang

KBR, Jakarta-  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Eddy Hiariej menilai perdebatan terus muncul mengenai konteks pencucian uang sebagai harta yang diperoleh secara tidak sah.

Menurutnya, negara sebenarnya bisa merampas aset pihak yang melakukan pencucian uang tanpa harus membuktikan kejahatan asalnya. Dasar yang bisa dipakai, yakni melalui hukum perdata.

"Kalau toh dia mau dirampas oleh negara karena sesuatu yang tidak sah, maka silakanlah menggunakan sarana keperdataan. Jadi bukan soal membuktikan ada kejahatannya, tetapi persoalan dia memiliki harta yang tidak pantas secara portofolio. Saya kira PPATK sangat paham, apakah ini termasuk profil dia punya harta kekayaan sekian atau tidak. Jadi jangan dicampur adukan, antara kita melakukan perampasan dalam konteks pencucian uang dengan kejahatan itu sendiri," ujar Eddy dalam Seminar Hukum Akselerasi Indonesia Sadar Hukum: Korupsi, Pencucian Uang dan Hak Asasi Manusia yang ditayangkan Youtube Kemenkumham RI, Rabu (9/8/2022).

Wamenkumham Eddy mengatakan, saat ini perampasan aset kejahatan di Indonesia yang masih berlaku disebut dengan istilah perampasan aset pemidanaan atau conviction based asset forfeiture (CB). Kata dia, konsep ini mengharuskan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap baru kemudian harta bisa dirampas.

Meskipun, menurut Eddy, konsep itu tidak lagi berlaku di negara-negara barat atau maju yang sudah menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture).

"Jadi tidak perlu ada kejahatan asal dibuktikan, tetapi oke itu dirampas, tapi bukan dalam konteks kejahatan (melainkan) dalam sarana konteks keperdataan yang kita mengenal dengan istilah in rem tetapi memang hukum acara kita baik pidana maupun perdata belum mengadopsi in rem yang ada di negara-negara barat," tutur Eddy.

"Jadi memang butuh perbaikan undang-undang, baik dalam konteks korupsi maupun dalam konsep konteks pencucian uang," tambahnya,

Saat ini pemerintah juga tengah menggodok draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah bergulir di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja draf RUU tersebut, belum dibuka kepada publik.

Baca juga:

Sebelumnya, PPATK dan juga KPK  mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset ini kepada Komisi III DPR. Permohonan pembahasan RUU dilakukan PPATK saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR pada 5 April 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dalam paparan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Pembahasan RUU dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset) namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana.

Editor: Rony Sitanggang

  • TPPU
  • pencucian uang
  • Wamenkumham Eddy Hiariej
  • PPATK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!