NASIONAL

DPR: RUU PDP Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi Perdebatan soal Badan Pengawas

"Secara substansi saat ini sudah tidak ada yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU PDP, termasuk soal badan pengawas yang selama ini masih alot menjadi perdebatan."

PDP

KBR, Jakarta - Kalangan anggota DPR memastikan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Anggota Komisi I DPR Bidang Komunikasi dan Informatika, Bobby Rizaldi mengatakan secara substansi saat ini sudah tidak ada yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU PDP, termasuk soal badan pengawas yang selama ini masih alot menjadi perdebatan.

"Sudah sepakat, itu akan diserahkan kepada Presiden. Apakah akan memperbesar tupoksi lembaga atau instansi negara yang sudah ada, atau akan membuat lembaga baru, itu kita akan serahkan kepada presiden. Paling utamanya yang kita atur adalah tupoksi badan ini, sehingga nantinya jelas siapa yang mewakili. Seperti sekarang ini, misalkan ada kebocoran data di lembaga negara, dijual di luar negeri. Misalkan ketahuan di luar negerinya di mana, siapa yang mewakili negara, itu contohnya. Itu sudah diselesaikan pasal itu. Jadi sudah tidak ada perdebatan lagi," kata Bobby kepada KBR, Senin (22/8/2022).

Bobby menjelaskan, dalam satu sampai dua hari ke depan, tim Panja RUU PDP akan segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi RUU PDP dengan UU lain yang sudah ada. Sehingga RUU PDP ini bisa disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.

"Di masa sidang ini insya Allah akan selesai, sehingga nantinya Indonesia pada saat pertemuan G20 sudah lengkap, karena pada saat posisi sekarang Indonesia satu-satunya negara di dalam G20 yang belum punya undang-undang PDP. Jadi nanti kalau itu insya Allah sudah punya lah, jadi kita sudah sebanding," katanya.

Baca juga:


Masih Macet

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut masih belum ada kesepakatan mengenai pembentukan badan pengawas.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pemerintah masih bersikukuh badan pengawas ada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR masih menginginkan badan pengawas dibentuk independen.

"Yang jadi persoalan dengan DPR adalah terkait lembaga. Ini ada perbedaan antara pemerintah dan DPR. DPR inginnya badan independen seperti Dewan Pers, KPI atau KIP. tetapi pemerintah inginnya itu sebuah badan yang ada di pemerintah. Argumen pemerintah adalah kita ini menganut sistem presidensial, bukan parlementer," kata Usman dalam diskusi daring, Senin (22/8/2022).

Usman mengatakan, pemerintah tidak ingin membuang anggaran dengan membentuk badan atau lembaga baru.

Menurutnya, beberapa badan pengawas akhirnya dibubarkan karena dianggap tidak efektif dan efisien menyelesaikan masalah.

"Kita ini sudah banyak badan independen, banyak yang dihapus. Ada Dewan Gula, dewan apa lagi, karena tidak fokus juga dan menghabiskan anggaran, proses lagi kan. kalau kita mengacu pada negara presidensiil, campur tangan DPR ini terlalu besar. Presiden hanya stempel aja. Maka di mana prinsip negara presidensial itu? Maka jalan tengah lebih baik badannya di bawah presiden. Karena kalau di DPR, ya sama aja. Karena badan itu juga nanti akan bertanggung jawab sama Presiden," ujar Usman.

Kendati demikian, pemerintah kata Usman, mengupayakan percepatan pengesahan RUU PDP.

Selama RUU PDP belum ada, kata Usman, jika terjadi kebocoran data pribadi atau penyalahgunaan data, masyarakat tidak memiliki payung hukum yang kuat sebagai pelindung.

Desakan pengesahan RUU PDP kembali menguat setelah muncul kabar ada 26 juta data pelanggan perusahaan penyedia jasa internet IndiHome bocor dan tersebar di dunia maya.

Selain IndiHome, data pelanggan PT PLN, Gojek hingga BIN juga dikabarkan mengalami kebocoran data.

Meski begitu, kabar itu ditepis Sihmirmo Adi, juru bicara Telkom sebagai perusahaan induk IndiHome.

Menurutnya data yang tersebar di internet itu palsu atau fabrikasi. Hal itu dinyatakan setelah Telkom dan Kominfo menginvestigasi hal tersebut.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • RUU PDP
  • Perlindungan Data Pribadi
  • Kominfo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!