NASIONAL

DPR Minta Kemensos Cabut Lembaga Filantropi Selewengkan Donasi Bantuan

" Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial menindak tegas lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana bantuan."

DPR Minta Kemensos Cabut Lembaga Filantropi Selewengkan Donasi Bantuan

KBR, Jakarta - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial menindak tegas lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana bantuan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, lembaga yang terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan itu harus dicabut izin operasionalnya.

"Kalau menurut saya sih izinnya harus dicabut karena itu kan sudah membaca mencederai kepercayaan. Tapi ini kan sejalan dengan proses hukumnya, itu tentu di Kementerian Sosial yang lebih memahami situasi praktisnya saat ini dan juga nanti di Kepolisian," kata Diah kepada KBR, Jumat (12/8/2022).

Diah menambahkan, Kementerian Sosial seharusnya melakukan evaluasi terkait syarat pendaftaran lembaga-lembaga filantropi yang ada di Indonesia.

Pemerintah, katanya, selama ini tidak melakukan audit keberadaan lembaga pengumpul dana itu sehingga muncul lembaga-lembaga yang melakukan penyelewengan.

"Ini kan harus dievaluasi kembali syarat pendaftarannya. Yang kedua akuntabilitasnya bagaimana mempertanggungjawabkan dana yang dikumpulkan oleh lembaga ini, lembaga filantropi untuk kemudian bisa akuntabilitasnya dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Berita lainnya:

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 176 lembaga filantropi melakukan penyalahgunaan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.

Menanggapi itu, Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyebut, dari 176 lembaga filantropi yang diperiksa, hanya 3 lembaga yang terdaftar atau punya izin resmi.

Editor: Kurniati Syahdan

  • lembaga filantropi
  • DPR
  • Komisi VIII DPR
  • penyelewengan dana bantuan
  • kemensos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!