NASIONAL

Diduga Halangi Penyidikan di Kasus Brigadir J, Polri Periksa 6 Polisi

""Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," "

Heru Haetami, Kurniati

Diduga Halangi Penyidikan di Kasus Brigadir J, Polri Periksa 6 Polisi
Konferensi Pers penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di kasus Brigadir J, Jumat (19/8/22). (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Mabes Polri menyebut 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam konferensi persnya, Jumat (19/8/2022), Irwasum Mabes Polri, Agung Budi mengatakan satu dari enam perwira itu adalah Ferdy Sambo. Mereka diduga menghalangi penyidikan di bawah intervensi Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," katanya.

Adapun keenam perwira penghalang penyidikan itu menjabat di Divisi Propam Mabes Polri. Mereka adalah bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal, Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal, Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof, Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.

"Kelima polisi yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ungkap Agung.

Kepolisian, lanjutnya, juga akan mengadakan sidang kode etik terhadap bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kode etik itu rencananya digelar pekan depan.

Baca juga:

"Tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," imbuh Agung.

Sidang kode etik ini untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Editor: Kurniati Syahdan

  • obstruction of justice
  • menghalangi penyidikan
  • Brigadir J
  • Ferdy Sambo
  • Kadiv Propam Ferdy Sambo
  • sidang etik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!