KBR, Jakarta- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini Bharada E tengah ditahan di Bareskrim Polri.
"Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana rekan rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi saat konferensi pers, Rabu (4/8) malam.Kata Andi, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Rencananya Bareskrim akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8) pukul 10:00 WIB.
Baca juga:
- Brigadir J, Komnas HAM: Karakter Luka Jarak Tembakan Dekat
- Kapolri ajak Publik Dukung dan Kawal Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Kepolisian menyebut baku tembak terjadi lantaran Brigadir J diduga melecehkan istri Fredy Sambo.
Kasus ini baru diungkap ke publik setelah tiga hari terjadi. Hal ini membuat sejumlah pihak seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan Komnas HAM, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Editor: Rony Sitanggang