KBR, Jakarta- Kementerian Sosial menelusuri temuan penguburan beras bantuan sosial presiden di Depok, Jawa Barat. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, lembaganya telah membentuk tim untuk menyelidiki asal muasal beras tersebut.
"Jadi ada 2 (tim penelusuran). Kami juga melakukan penelusuran yang diketuai inspektur. Kemudian ada dari kepolisian," kata Risma dalam Konferensi Pers, Selasa (2/8/2022).
Mensos Tri Rismaharini mengatakan, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar menduga beras Bansos Presiden itu bukan bersumber dari Kemensos.
Kata dia, bansos milik Kemensos seharusnya ada stiker pada beras berukuran 20 kg. Kata dia, dari hasil penyelidikan tim Kemensos tak ditemukan siker kementerian itu.
"Masih diduga, karena dokumen-dokumen kami pada saat dulu evaluasi terhadap bantuan itu memang ada stiker dan itu permintaan dari pimpinan, pak menteri agar di karung beras itu dituliskan bantuan beras itu dari Kemensos. Khususnya untuk yang 20 kg. Itu kami sudah lihat, yang 20 kg itu tidak ada," kata Dadang.
Baca juga:
Sebelumnya, warga menemukan beras Bansos Presiden dikubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Timbunan itu terungkap usai ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat
Dalam foto-foto yang beredar, kondisi beras-beras itu tampak sudah rusak. Beras itu diduga telah dikubur dalam waktu lama.
Beras Dikubur November
Kepolisian masih menyelidiki penimbunan beras bansos Presiden Jokowi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jabar. Juru bicara Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah beras yang dikubur mencapai 3 ribu kg lebih atau setara dengan jatah 139 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kg atau 289 karung atau setara dengan 139 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ungkap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Ahmad Ramadhan menambahkan beras-beras yang ditimbun tersebut berada dalam kemasan karung ukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Sejumlah karung ditemukan rusak, sehingga beras yang ada di dalamnya telah berhamburan di tanah.
Berdasarkan pengakuan dari JNE, beras yang ditimbun itu telah rusak karena kehujanan, sehingga tidak layak untuk dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap II dan IV, serta dokumen SOP pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan.
Editor: Rony Sitanggang