NASIONAL

Bareskrim: Dana ACT juga Mengalir ke Koperasi Syariah 212

""Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fundraising sosial dan kemanusiaan""

Resky Novianto

PPATK blokir rekening, pegawai beraktivitas di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). (Anta
PPATK blokir rekening, pegawai beraktivitas di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). (Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan ada dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) di Divisi Humas Mabes Polri, Nurul Azizah mengatakan, dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 itu disalurkan melalui perjanjian kerja sama.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fundraising sosial dan kemanusiaan. Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ujar Nurul saat konferensi pers daring, Rabu (3/8/2022).

Nurul Azizah menambahkan, penyidik juga menemukan fakta bahwa aliran dana itu tidak diberikan secara cuma-cuma.

"Tapi untuk membayar utang perusahaan afiliasi Yayasan ACT," jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang bertambah menjadi total Rp68 miliar.

Dana tersebut merupakan bantuan donasi yang diberikan pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Baca juga: Kasus ACT, Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Korban LionAir

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap yayasan kemanusiaan tersebut diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp34 miliar dari total bantuan Rp138 miliar yang diperuntukan ke korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," jelas Nurul Azizah.

Temuan Rp68 miliar itu bertambah dua kali lipat dari sedianya temuan penyelewengan dana bantuan Boeing mencapai Rp34 miliar bersumber total yang diberikan sebesar Rp138 miliar.

Di kasus ACT ini, Polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Pendiri ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

Berita lainnya: 


Editor: Kurniati Syahdan

  • ACT
  • Aksi Cepat Tanggap
  • Bareskrim Mabes Polri
  • yayasan ACT
  • koperasi syariah 212
  • donasi lion air

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!