NASIONAL

Ajukan Justice Collaborator, IPW Dorong LPSK Lindungi Bharada E

""Sudah ada pengacaranya yang baru menyatakan bahwa Bharada E tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut,""

brigadir j
Tersangka tewasnya Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/22). (Antara/Risyal H)

KBR, Jakarta-  Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan terhadap Bharada E dalam kasus pengusutan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perlindungan itu diperlukan mengingat Bharada E berniat menjadi Justice Collaborator.

Kata dia,  diharapkan keterangannya bisa segera membongkar tabir kematian Brigadir J.

"Bharada E agar ia bisa menceritakan peristiwa yang sebenarnya, kalau sudah bisa menceritakan peristiwa yang sebenarnya. Sekarang sudah ada pengacaranya yang baru menyatakan bahwa Bharada E tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut, maka ini bisa mengungkap peran dari pihak lain termasuk posisi Irjen Ferdy Sambo," ujar Sugeng saat dihubungi KBR, Minggu (7/8/2022).

Justice Collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Bharada E, kata Sugeng, juga perlu dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman apabila membantu kinerja penyidik dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan meskipun kliennya berstatus tersangka, namun pengetahuannya tentang kasus penembakan Brigadir J sangat penting.

Dia mengatakan telah bertemu dengan kliennya. Bharada E, kata dia, telah menceritakan detail peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, Bharada E perlu dilindungi oleh LPSK.

Baca juga:

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini Bharada E tengah ditahan di Bareskrim Polri.

"Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana rekan rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi saat konferensi pers, Rabu (4/8) malam.

Bigadir RR Tersangka Baru

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

Dikutip dari Antara, Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Brigadir J
  • Baku tembak Polisi di Rumah Jenderal
  • polisi
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Bharada E
  • Brigadir RR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!