KBR, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengungkapkan, sejak 2018 hingga 2022 ini, Ombudsman telah menerima 148 pengaduan terkait layanan IndiHome, produk layanan internet milik PT Telkom Indonesia.
Dari keseluruhan aduan itu, keluhan terkait layanan IndiHome ada sebanyak 25 persen.
"Sebanyak 41 persen aduan soal penundaan berlarut, 21 persen penyimpangan prosedur, yang ketiga tidak memberikan pelayanan (15 persen), dicuekin Pak. Ini kalau di profit organization kan sebenarnya tidak wise juga. Yang tidak kompeten 12 persen. Pengertian tidak kompeten adalah kompetensi orang-orang yang melayani. 10 persen itu ada Pak, penyalahgunaan wewenang. Dan 1 persen adalah tidak patuh," kata Jemsly dalam "Diskusi Publik: Peningkatan Kualitas Layanan Telekomunikasi & Perlindungan Keamanan Data Pelanggan", Selasa (30/08/2022).
Baca juga:
- Pelanggaran Data Pribadi, LBH Jakarta: Bisa Ajukan Gugatan Perdata
- DPR: RUU PDP Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi Perdebatan soal Badan Pengawas
Jemsly menambahkan, Ombudsman juga menerima keluhan lain terhadap pelayanan yang diberikan Indihome. Mulai dari permasalahan teknis jaringan mati atau lamban, sulitnya Indihome mengembalikan deposit miliki konsumen, penambahan program atau layanan tanpa persetujuan, hingga sulitnya konsumen berhenti berlangganan.
Editor: Fadli Gaper