BERITA

PSHK: Pemerintah Terlambat Sadari Masalah di Penanganan Pandemi Covid-19

PSHK: Pemerintah Terlambat Sadari Masalah di Penanganan Pandemi Covid-19

KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai pemerintah terlambat menyadari adanya persoalan di tata kelola penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Peneliti PSHK, Rizky Argama, permasalahan tata kelola terlihat di awal pandemi covid-19. Salah satunya, keenggan pemerintah menjalankan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesahatan dan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular. Padahal, kedua UU tersebut telah mengatur dengan jelas perlindungan warga dari wabah.

"Penanganan pandemi itu adalah tanggungjawab presiden maka idealnya komando itu ada di tangan presiden. Dan ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yang pada prinsipnya di situ dikatakan penanggulangan penyakit itu dalam hal ini pandemi covid 19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan dalam hal ini tentu saja pemerintah pusat itu komandonya ada di tangan Presiden," kata Rizky saat dihubungi KBR, Selasa (24/8/2021).

Persoalan lainnya terkait tata kelola penanganan pandemi Covid-19, kata Rizky, yakni pendelegasian koordinator dari tim-tim yang dibentuk untuk penanganan pandemi. Tanggung jawab koordinasi, kata dia, seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan situasi bencana darurat kesehatan masyarakat.

Baca: AHY Kritik Penanganan Pandemi Covid-19: Condong ke Ekonomi

"Kalau kita lihat selama ini yang menjadi koordinator kita lihat di KCP-PEN itu koordinatornya Menko Airlangga Hartarto bidang perekonomian. Sementara koordinator PPKM Menko Luhut Binsar Panjaitan. Dua orang ini sebetulnya adalah 2 pejabat yang tidak punya tugas dan fungsi terkait dengan situasi bencana darurat kesehatan," kata Rizky.

PSHK juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah. Hal itu pula, lanjut Rizky, yang menyebabkan implementasi kebijakan terkait Covid-19 tidak sejalan.

"Ada komunikasi yang terputus antara pusat dan daerah dalam hal penanganan covid komunikasi yang terputus itu terjawabnya misalnya mulai dari persoalan pelaksanaan kebijakan di lapangan dan juga soal pembentukan kebijakan itu sendiri," imbuhnya.

Lainnya: 

Strategi Pemerintah untuk Hidup Bersama Covid-19

Kendalikan Angka Kematian Covid-19, Ini Saran Epidemiolog UGM


Editor: Kurniati Syahdan

  • pandemi covid-19
  • PSHK
  • penanganan pandemi covid-19
  • karantina kesehatan
  • Undang-Undang Wabah
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!