BERITA

Penyitaan Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Empat Lokasi

"Penyitaan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi beban yang dimiliki negara sejak 22 tahun lalu."

Astri Yuanasari, Fachri Iman

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Ilustrasi aksi demo menuntut penuntasan kasus BLBI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (15/9/2009). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI) melakukan acara penguasaan aset eks BLBI di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 27 Agustus 2021.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, serta Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah hingga saat ini masih menalangi dana BLBI yang digelontorkan kepada obligor dan debitur saat krisis finansial pada 1998.

Menurut Sri Mulyani, penyitaan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi beban yang dimiliki negara sejak 22 tahun lalu.

"Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di 4 titik lokasi, luasnya 5.291.200 meter persegi, lokasinya tadi ada di Medan, di Pekanbaru, di Bogor, dan hari ini kita hadir secara fisik di Tangerang, Karawaci," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, Jumat, (27/08/2021).

Baca juga: Satgas BLBI Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana

Aset di Luar Negeri

Sri Mulyani menambahkan, ke depan pemerintah akan berusaha mengambil alih aset-aset yang berada di luar negeri. Ia mengakui, langkah itu akan menghadapi sistem hukum yang berbeda di negara lain. Tapi, pemerintah akan berusaha mengambil alih aset yang menjadi hak negara tersebut.

Setidaknya terdapat 48 obligor dan debitur BLBI yang terlibat skandal dengan nilai lebih dari Rp110 triliun. Salah satunya adalah Tommy Soeharto dengan utang senilai Rp2,6 triliun.

Pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pemanggilan secara personal kepada para obligor dan debitur tersebut.

Namun, apabila hingga panggilan kedua mereka tidak datang, maka pemerintah berencana mengumumkan ke publik nama-nama mereka.

Baca juga: KPK Siap Bantu Satgas Pemburu Aset BLBI

Perdata atau Pidana

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif memenuhi panggilan dan segera menyelesaikan utangnya pada negara.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan, jika obligor dan debitur tak kooperatif, mereka bisa dijerat dengan pasal pidana korupsi meski pemerintah saat ini berupaya menyelesaikannya dengan cara perdata.

"Enggak mau memenuhi kewajiban hukum perdata itu ya melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu mohon kooperatif, kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya," kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (25/8/2021).

Editor: Sindu

  • BLBI
  • Satgas Hak Tagih BLBI
  • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
  • Kemenkeu
  • Kemenkopolhukam
  • Tommy Soeharto
  • Mabes Polri
  • Kejagung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!