BERITA

Pemerintah Beri Remisi kepada 134 Ribu Narapidana dan Anak

"Remisi juga diberikan sebagai bentuk asimilasi kepada narapidana di masa Covid-19."

Yovinka Ayu

Pemerintah Beri Remisi kepada 134 Ribu Narapidana dan Anak
Ilustrasi aktivis protes soal remisi untuk koruptor. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.400 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan remisi juga diberikan sebagai bentuk asimilasi kepada narapidana di masa Covid-19.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka HUT RI Ke-76, Selasa, (17/8/2021).

Baca juga: Tren Korting Vonis bagi Koruptor

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpesan kepada para narapidana agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh kegiatan program pembinaan ke depan.

"Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Sel mewah Koruptor

Yasonna juga meminta kepada narapidana yang telah bebas agar menjadi insan yang baik.

“Berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” lanjutnya.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor: Sindu

  • Remisi
  • Remisi Umum
  • Kemenkumham
  • Ditjenpas
  • Komisi III DPR
  • Remisi HUT RI
  • Narapidana
  • Asimilasi
  • LPKA
  • Menkumham Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!