BERITA

Pandemi, Hingga Agustus Angka PHK Capai Lebih 500 Ribu Pekerja

Pandemi, Hingga Agustus Angka PHK  Capai Lebih 500 Ribu Pekerja

KBR, Jakarta-  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprediksi 800 ribuan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2021. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan angka ini menurutnya tinggi dan dapat terjadi karena Indonesia masih begitu terdampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan tren klaim JHT, Jaminan Hari Tua, ke BPJS Ketenagakerjaan. Sampai dengan 7 Agustus tahun ini, kami mendapatkan data, dari 538.305 orang pekerja sudah mengklaim JHT, berarti sudah ter-PHK. Berdasarkan data tersebut Barenbang kami memproyeksikan sampai dengan Desember atau akhir tahun ini, ada sekitar 894.579 orang. Katakanlah hampir 895 ribu orang kehilangan pekerjaan," ujar Putri dalam diskusi daring yang diselenggarakan Integrity Law Firm. Kamis (12/08/21).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan PHK terjadi kemungkinan disebabkan efisiensi, terlalu banyak pekerja dengan jenis pekerjaan yang sama, dan jenis jabatan tidak dibutuhkan lagi karena ada penggunaan teknologi.

"Pandemi datang bersamaan dengan digitalisasi mulai teraplikasi di ketenagakerjaan. Jadi berbarengan dampak pandemi dan digitalisasi," ucapnya.

Ia memperkirakan PHK akan banyak terjadi pada sektor perdagangan (retail, pasar, mall, dan sebagainya), sektor transportasi, dan sektor perhotelan, restoran dan cafe (horeka).

Putri mengatakan, Kemnaker juga prediksi jumlah pekerja yang akan kehilangan pekerjaan tersebut, berpotensi menjadi lebih tinggi jika tak ada intervensi kebijakan yang didorong oleh pemerintah maupun pihak pemberi kerja.

"Kalau dari Agustus ya, berarti sudah masuk semester kedua, itu sudah 538 ribu pekerja. Sementara proyeksi itu sudah 895 ribu. Sebenarnya angkanya sudah lebih dari 50 persen prediksi akhir tahun. Maka  dibutuhkan lah treatment yang lebih cepat dan tepat," katanya.

Salah satu langkah yang dilakukan Kemnaker untuk mencegah jumlah pekerja di-PHK lebih tinggi dari prediksi, adalah mendorong pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Sebagai salah satu bantalan sosial bagi para pekerja yang terkoreksi upahnya. Sekaligus sebagai bantuan juga kepada para pengusaha untuk meringankan beban biaya operasionalnya," tuturnya. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Kemenaker
  • PPKM Level 4
  • PPKM Darurat
  • Buruh COVID-19
  • PHK
  • pandemi covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!