HEADLINE

OTT Probolinggo, KPK Tahan Bupati dan Suami

""Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang""

OTT Probolinggo, KPK Tahan Bupati dan Suami
OTT Probolinggo, KPK Tahan Bupati Puput Tantriana Sari dan suami di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, suaminya, Hasan Aminuddin dan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penangkapan dan penahanan tersangka keduanya dilakukan seusai tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang di sejumlah tempat di Probolinggo, Jawa Timur.

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00," ungkap Alex dalam konferensi pers daring di kanal YouTube KPK RI, Selasa, (31/8/2021) dini hari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, kronologi penangkapan 10 orang pada Minggu (29/8/2021) yaitu, bermula Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, selaku Camat Krejengan bersama dengan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Baca: OTT KPK, Bupati Nganjuk Ditangkap

Sebelum penyerahan uang, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada suami Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Hasan tercatat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus bekas Bupati Probolinggo dua periode. Usulan nama itu harus ditandatangani Hasan sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Puput.

Proposal Usulan Nama

Saat ditangkap Tim KPK, Alex menyebut, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Para ASN itu diduga menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

"Sedangkan MR (Moh Ridwan, Camat Paiton) turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000,- di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," imbuhnya saat menjelaskan  OTT Probolinggo, KPK Tahan Bupati dan Suami.

Alex menjelaskan, sebanyak lima tersangka ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. 

Lokasi rutan di antaranya yaitu Kavling C1, Gedung Merah Putih KPK, Polres Jakpus, dan Pomdam Jaya Guntur dengan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu. Lima tersangka yang lebih dahulu ditahan itu di antaranya Bupati Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Muhammad Ridwan, Sumarto, dan Doddy Kurniawan.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ungkap Alex.

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT
  • KPK
  • OTT Probolinggo
  • OTT Probolinggo
  • KPK Tahan Bupati dan Suami

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!